ANALISIS KEWENANGAN DPR TERHADAP POLEMIK PENGGANTIAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI
Analisis Kewenangan DPR Terhadap Polemik Penggantian Hakim Mahkamah Konstitusi
Abstract
Therefore, the Indonesian constitution guarantees the independence of the judiciary from the intervention of other institutions. The polemic of the removal of a judge of the Constitutional Court by the House of Representatives has left a negative precedent in the Indonesian state administration. Moreover, Indonesia adheres to a system of separation of power or power sharing, where no one institution is higher than another state institution. Judicial power institutions are required to have freedom in carrying out their duties and functions. The dynamics of dismissing the Constitutional Court judge annulled the independence of the Constitutional Court. From the point of view of its own authority, the DPR cannot remove a judge from the Constitutional Court.
Downloads
References
Buku
Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI.05.
Extrix. (2020). Trias Politica, Catur Pemerintahan Berdaulat, Pidana dan Perdata Terhadap Konstitusi Negara. Jakarta: Guepedia.
Ibrahim J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media.
Kusnardi M & Saragih B. (1983). Susuna Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: PT Gramedia.
Sirajuddin & Winardi. (2015). Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia. Malang: Setara Press.
Jurnal
Sumandi F.A. (2011). Independensi Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, Vol. 8(No.5), pp. 633.
Tiede B.L.(2006). Judicial Independence: Often Cited, Rarely Understood, Journal of Coontemporary Legal Issues, Vol. 15.pp. 136.
Satriawan, I. & Lailam T. (2021). Implikasi Mekanisme Seleksi Terhadap Independensi dan Integritas Hakim Konstitusi di Indonesia, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Peradilan Vol. 9(No. 1), pp. 113.
Undang-Undang
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 2 dan Pasal 15 huruf a.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang. Pasal 18A, Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Website
Paripurna Menyetujui Guntur Hamzah Sebagai Hakim Konstitusi dari Usulan DPR. (2022). from https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/41009. Accesed 16 Oktober 2022.
Fitria Chusna Farisa, Respons Pemberhentian Hakim Aswanto oleh DPR, UU MK Digugat (2022). https://nasional.kompas.com/read/2022/10/13/05300021/respons-pemberhentian-hakim-aswanto-oleh-dpr-uu-mk-digugat diakses pada 19 Oktober 2022.
Ardita Ramadhan, Sembilan Eks Hakim MK Berkumpul Soroti Pencopotan Aswanto. (2022). https://nasional.kompas.com/read/2022/10/01/18141711/sembilan-eks-hakim-mk-berkumpul-soroti-pencopotan-aswanto diakses pada 19 Oktober 2022.
Copyright (c) 2023 Fuad Abdul Azis, Irham Ramur

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.